Jamdatun Buka Pelatihan Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara, Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Jamdatun Buka Pelatihan Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara, Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Jamdatun Buka Pelatihan Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara, Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Jakarta, infosumut.co – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini merupakan kerja sama Kejaksaan dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang didukung Amoz Consulting.

Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan pelatihan tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai motor pembaruan sistem hukum nasional.

Menurutnya, kemampuan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini menjadi kompetensi inti yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara.

“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa bukan lagi sekadar kemampuan tambahan, tetapi telah menjadi kompetensi utama yang harus dimiliki JPN di mana pun bertugas,” ujar Jamdatun.

Ia menjelaskan, Kejaksaan saat ini tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan antarlembaga, dibandingkan proses litigasi yang kerap memakan waktu dan biaya.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan tersebut, Kejaksaan juga sedang menyusun dokumen fondasi pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola Kejaksaan. Forum ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa yang terstandar, aman, dan mampu melindungi kepentingan negara, khususnya dalam penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.

Jamdatun menambahkan, penyusunan konsep tersebut dilakukan secara terbuka melalui berbagai forum academic engagement di sejumlah perguruan tinggi untuk memperoleh masukan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyusun Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) Bidang JAMDATUN yang baru guna memperkuat kelembagaan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.

Mengacu pada Corporate Strategy Kejaksaan yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, pembangunan institusi difokuskan pada tiga pilar utama, yakni man, money, dan material. Dalam konteks tersebut, Jamdatun menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi Kejaksaan.

“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas,” tegasnya.

Ia berharap sertifikasi mediator yang diperoleh para peserta menjadi bekal untuk memperkuat perlindungan aset negara, menjaga keuangan negara, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pelatihan ini melibatkan peserta lintas bidang di lingkungan Kejaksaan, antara lain dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, Badan Pemulihan Aset, jajaran DATUN daerah, serta Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.

Melalui pelatihan tersebut, Kejaksaan berharap kapasitas mediasi dan komunikasi para jaksa semakin meningkat sehingga mampu memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mencegah potensi kerugian negara sejak dini, menyelesaikan sengketa secara damai, serta menjaga kepentingan publik secara menyeluruh. (*).