Jaksa Eksekutor Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tata Niaga PT Timah
Jaksa Eksekutor Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tata Niaga PT Timah
Belitung Timur, infosumut.co – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tata niaga timah, Amron alias Aon, pada Senin (6/7/2026).
Penyitaan dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan TPPU terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam eksekusi tersebut, jaksa menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, sehingga total barang yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104,4 ton.
Selain komoditas timah, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, timah kristal dan debu, logam timah, logam petakan, dross casting, serta campuran dross dengan kadar timah bervariasi hingga mencapai lebih dari 99 persen.
Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting dengan kadar timah yang juga telah diuji sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Amron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, yakni Taskin dan Rahmadi Toha.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT MCM secara nyata dikendalikan oleh Amron alias Aon. Karena itu, komoditas timah yang disita dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Selanjutnya, seluruh barang sitaan tersebut akan dilelang oleh negara. Hasil pelelangan akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan TPPU tata niaga timah PT Timah Tbk. (*).
Komentar via Facebook