JAM INTEL Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
JAM INTEL Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Jakarta, infosumut.co - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis 18 Desember 2025.
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yaituDirektur II Subeno, S.H., M.H. menyampaikan pesan dariJamintel Reda Manthovani. Dalam sambutannya, iamenekankan bahwa posisi desa sangat sentral dan strategisdalam percepatan realisasi program pembangunanpemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa yang harustepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
Tren korupsi desa meningkat berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkanKepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan:
• Tahun 2023: 187 kasus.
• Tahun 2024: 275 kasus.
• Semester I 2025 (Januari - Juni): 459 kasus.
• Periode Juli - Oktober 2025: 477 kasus.
“Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaankonsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujar Jamintel.
Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untukmemaksimalkan pengawasan di 75.259 desa di seluruhIndonesia, Kejaksaan RI berkolaborasi dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). BPD diharapkan bersinergi dengan Kejaksaan dalam tiga fungsiutama, yaitu:
1. Pembahasan dan Menyepakati Rancangan PeraturanDesa
Memastikan kebijakan desa memiliki kepatuhan hukumdan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
Memastikan suara masyarakat menjadi dasarpembangunan melalui pendampingan hukum program Jaga Desa.
3. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Melakukan check and balance terhadap kinerja KepalaDesa melalui instrumen teknologi.
Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan juga memperkenalkan keunggulan Aplikasi Jaga Desa sebagaiinstrumen pengendali yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal khusus bagi perangkat desa:
• Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari sebagai ruangkonsultasi hukum dan pelaporan intimidasi dari oknumLSM/Ormas.
• Kanal Laporan Kades/Lurah – JAM Intel sebagai jalurkhusus untuk melaporkan lambannya respons KejaksaanNegeri atau dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa, dengan kerahasiaan yang terjamin.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi atau zero korupsi," tegasJamintel dalam sambutannya. Selain pengawasan, Kejaksaanjuga aktif mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untukmemperkuat ekonomi masyarakat desa.
Selain terkait dengan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaanjuga turut berperan aktif dalam mendukung program Ketahanan Pangan seperti yang telah dilakukan di wilayah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Bekasi dalampemanfaatan lahan rampasan Tindak Pidana Korupsi untukditanami padi.
Lahan tersebut sudah dilakukan panen raya pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh Jaksa Agung dan Menteri Pertaniandengan hasil panen sebanyak 1.650 ton dari lahan seluas 330 hektar.
Kejaksaan juga fokus mendukung terwujudnya program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP / KKMP) berupa Koperasi Binaan Adhyaksa seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
Selain itu Kejaksaan juga turut serta mendukungan Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih yang ditargetkansebanyak 4.000 Kampung Nelayan Merah Putih sekarangsaat ini progresnya mencapai 65 Kampung Nelayan Merah Putih antara lain di Provinsi Maluku Utara, Provinsi KepulauanRiau dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaanterhadap Visi Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-6 yaitu "Membangun desa dari bawahuntuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan".
Jakarta, 18 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook