JAM DATUN Gandeng Akademisi Matangkan Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Negara
JAM DATUN Gandeng Akademisi Matangkan Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Negara
Banjarmasin, infosumut.co – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan RI dalam menghimpun masukan akademis dan partisipasi publik untuk merumuskan fondasi kebijakan pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa sektor publik melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Seminar tersebut diikuti sivitas akademika, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan BUMN maupun BUMD.
Dalam paparannya, JAM DATUN menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antarinstansi pemerintah, antarbadan usaha milik negara, hingga persoalan proyek strategis nasional tanpa harus melalui proses litigasi yang dinilai memerlukan waktu dan biaya besar.
Pembentukan lembaga tersebut merupakan implementasi amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan pembangunan budaya hukum nasional melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam keynote speech-nya, Prof. Narendra Jatna menegaskan bahwa transformasi Kejaksaan dalam RPJPN 2025–2045 mengubah paradigma lembaga tersebut dari sekadar pengacara negara yang bersifat pasif menjadi institusi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.
“Tujuan akhir Adhyaksa Chambers bukanlah memenangkan perkara di ruang sidang, melainkan menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional, seperti Maxwell Chambers di Singapura, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif, tetapi juga menjadi fasilitas terpadu yang dapat dimanfaatkan institusi bisnis, lembaga publik, profesional, hingga kalangan akademisi.
Seminar tersebut juga menghadirkan empat narasumber ahli. Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, Rudi Pradisetia Sudirdja, menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal yang menempatkan Kejaksaan sebagai penjaga koherensi hukum negara sekaligus pelindung kepentingan publik.
Menurut Rudi, transformasi tersebut merupakan salah satu program game changer Kejaksaan yang memberikan lima fungsi utama kepada Jaksa Agung, termasuk penyelesaian sengketa negara melalui mekanisme ADR.
Sementara itu, anggota tim konsultan, Musa Alkazhim, menyebut pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan langkah strategis yang lahir dari pendekatan corporate strategy. Menurutnya, strategi tersebut menuntut Kejaksaan berani menentukan fokus kebijakan jangka panjang, membangun ekosistem pendukung, sekaligus memimpin implementasinya guna menjawab mandat RPJPN.
Dari kalangan akademisi, Dosen Fakultas Hukum ULM Mulyani Zulaeha menilai kehadiran Kejaksaan dalam ADR sektor publik sangat relevan dengan semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi negara. Ia menyebut mekanisme ADR mampu menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih efisien, akuntabel, serta tetap menjunjung prinsip hukum publik dan kepentingan umum.
Dukungan serupa disampaikan Dekan Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal. Ia memaparkan konsep kelembagaan Adhyaksa Chambers yang meliputi tata kelola organisasi, prosedur mediasi, skema pembiayaan menuju Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan smart hearing room, sertifikasi mediator, hingga pembentukan laboratorium studi ADR di Fakultas Hukum ULM.
“Dengan model BLU, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu beroperasi secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan dengan fondasi riset serta etika profesi yang kuat,” ujarnya.
Seluruh narasumber sepakat bahwa Adhyaksa Chambers berpotensi mengisi kekosongan lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang aman, profesional, dan berstandar nasional. Kejaksaan dinilai sebagai institusi yang memiliki legitimasi, kewenangan, dan kapasitas paling memadai untuk menjadi pusat pengembangan ekosistem ADR di Indonesia.
Seluruh masukan, gagasan, dan hasil diskusi dalam seminar tersebut akan menjadi bahan penyusunan dokumen kebijakan, mulai dari naskah akademik, masterplan, roadmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional Adhyaksa Chambers.
Menutup kegiatan, JAM DATUN kembali mengajak kalangan akademisi untuk terus memberikan masukan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis guna memperkuat konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi negara yang mampu mendukung penyelesaian sengketa secara efektif, efisien, dan berkeadilan. (*).
Komentar via Facebook