Empat Pejabat dan Mantan Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Rp15,26 Miliar

Empat Pejabat dan Mantan Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Rp15,26 Miliar

Empat Pejabat dan Mantan Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Rp15,26 Miliar

Barito Kuala, infosumut.co – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDAM periode Tahun Buku 2014 hingga 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari setelah para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ, Staf Administrasi dan Keuangan, Smd, mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016–2020, serta Sdn, Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.

Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya diduga melakukan penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan daerah yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman dan saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik mengungkapkan, total pembayaran tagihan air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka serta pihak-pihak terkait.

Modus yang digunakan diduga dengan mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito, yang menurut penyidik tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening koperasi sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening milik para tersangka maupun anggota keluarganya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga para tersangka sengaja menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Laporan tersebut terus menunjukkan kerugian perusahaan dari tahun ke tahun sehingga PDAM Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga menerima penitipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai Rp17,27 juta dari tersangka DJ yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Total dana yang telah diamankan mencapai Rp768,61 juta dan telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan korupsi berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melibatkan pengelolaan dana pembayaran pelanggan PDAM yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (*).