Delapan Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Lima Instansi Deli Serdang Bersinergi
Delapan Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Lima Instansi Deli Serdang Bersinergi

Lubuk Pakam, infosumut.co – Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang bersinergi mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Sebanyak delapan sertipikat diserahkan kepada perwakilan nazir di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026), untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat.
Penyerahan dilakukan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Kajari Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Mahyu Danil, Kepala Kemenag Saripuddin Daulay, dan Ketua Badan Wakaf Deli Serdang Syawaluddin Nasution.
Bupati menegaskan, sertifikasi menjadi langkah penting melindungi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk masjid, musala, rumah tahfiz, dan lembaga pendidikan.
Kajari Sapta Putra menyatakan kesiapan kejaksaan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, termasuk terkait pengamanan serta pemulihan aset sesuai kewenangan.
Delapan sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf di Kecamatan Sunggal, Pagar Merbau, Galang, Batang Kuis, Tanjung Morawa, dan Beringin.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mempercepat legalisasi tanah wakaf agar aset umat terlindungi dan memiliki kepastian hukum. (*).
Komentar via Facebook