Dugaan “Bocoran Dokumen KPK” Jadi Senjata Pemerasan, Kasus OTT Bupati Pemalang Makin Terkuak

Dugaan “Bocoran Dokumen KPK” Jadi Senjata Pemerasan, Kasus OTT Bupati Pemalang Makin Terkuak

Dugaan “Bocoran Dokumen KPK” Jadi Senjata Pemerasan, Kasus OTT Bupati Pemalang Makin Terkuak

ilustrasi foto by AI

Jakarta, infosumut.co – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pihak internal lembaga antirasuah.

Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Mohamad Haris alias Gus Haris.

KPK melakukan OTT pada 28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Pemalang dan Purworejo. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Diduga Bocorkan Dokumen Penyidikan

Informasi yang beredar dalam materi visual yang diterima infosumut.co menyebut Setya Budi diduga memanfaatkan informasi maupun dokumen terkait perkara yang tengah ditangani KPK untuk meyakinkan ayahnya bahwa dirinya memiliki akses terhadap penanganan perkara.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menemui Bupati Pemalang dan menawarkan jalan keluar atas perkara yang sedang dihadapi.

Namun, klaim mengenai detail penggunaan atau pembocoran dokumen rahasia tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan dan harus merujuk pada konstruksi perkara serta pembuktian KPK, bukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

KPK sendiri mengungkap perkara tersebut memiliki dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahan dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi KPK terhadap Anom Widiyantoro.

Ayah-Anak dalam Pusaran Perkara

Kasus ini menjadi perhatian karena hubungan ayah-anak diduga menjadi bagian dari modus untuk meyakinkan pihak yang menjadi target.

Lilik Budi Suprianto disebut sebagai pihak swasta, sementara anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, merupakan staf administrasi KPK. Keduanya kemudian sama-sama ditahan KPK setelah OTT.

KPK menyebut dalam perkara tersebut terdapat dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan KPK, uang yang dikumpulkan melalui pihak tertentu kemudian mengalir kepada Lilik Budi Suprianto.

“Jalur Dalam” dan Ancaman Status Hukum

Materi yang beredar juga menggambarkan dugaan modus berupa klaim memiliki “jalur dalam” untuk menemui Bupati Pemalang, menunjukkan dokumen administrasi KPK, hingga menawarkan penyelesaian perkara.

Modus tersebut, jika terbukti di persidangan, menunjukkan bagaimana status dan akses terhadap informasi penegakan hukum diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

KPK sebelumnya menyatakan barang bukti dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,7 miliar untuk dua klaster perkara.

Kasus ini kini menjadi sorotan bukan hanya karena menyeret kepala daerah, tetapi juga karena melibatkan seorang staf administrasi KPK. Fakta persidangan nantinya akan menjadi penting untuk menguji sejauh mana dugaan akses terhadap dokumen penyidikan tersebut benar-benar terjadi dan bagaimana informasi itu digunakan dalam rangkaian pemerasan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).