Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Selain menetapkan seorang pejabat BGN sebagai tersangka, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) karena diduga melibatkan seorang prajurit TNI aktif.

Pada Kamis (2/7/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada JAM PIDMIL terkait dugaan keterlibatan BU, prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP dan Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT berinisial AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut, antara lain tidak terpenuhinya persyaratan kontrak, adanya mark up harga, hingga manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total 21.081 unit kendaraan yang dikontrakkan, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Karena BU merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik JAM PIDMIL.

Sementara itu, sebelumnya pada Selasa (30/6/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli food tray (ompreng) melalui PT SGI, perusahaan yang didirikan atas permintaannya pada awal 2025.

LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan. Ia kemudian meminta persetujuan kepada SS agar penjualan tersebut menjadi syarat bagi calon mitra untuk lolos proses verifikasi.

Setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut.

Melalui mekanisme tersebut, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang mensyaratkan pembelian food tray.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga telah menahan LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*).