Demo Jilid IV, PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek RSJ Sumut Senilai Rp9 Miliar
Demo Jilid IV, PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek RSJ Sumut Senilai Rp9 Miliar
Medan, infosumut.co – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pembangunan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp9 miliar.
Aksi dipimpin Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala, didampingi Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra dan Koordinator Aksi Doni Kurniawan. Dalam aksi tersebut, massa mengaku menyerahkan dokumen dan data pendukung yang dinilai dapat menjadi bahan penyelidikan Kejati Sumut.
PB ALAMP AKSI menyoroti tiga paket pekerjaan di RSJ Sumut yang hingga awal Juli 2026 disebut belum selesai, meskipun berdasarkan kontrak seharusnya telah rampung pada Desember 2025. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum senilai Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama, serta rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Doloksanggul senilai sekitar Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada.
Menurut PB ALAMP AKSI, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat. Organisasi tersebut menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan proyek tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami meminta Kejati Sumut mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proyek yang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Eka Armada Danu Saptala dalam orasinya.
Selain pekerjaan fisik, PB ALAMP AKSI juga menyoroti proyek jasa konsultansi pengawasan. Mereka menduga anggaran pengawasan telah direalisasikan secara penuh, sementara pekerjaan konstruksi disebut belum selesai.
Adapun perusahaan konsultan yang disebut dalam laporan tersebut, yakni CV Rekayasa Utama Konsultan sebagai pengawas pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum dan rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dengan nilai kontrak sekitar Rp305 juta, serta CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara sebagai pengawas rehabilitasi Ruang Rawat Inap Doloksanggul dengan nilai sekitar Rp77 juta.
Dalam orasinya, PB ALAMP AKSI juga menyampaikan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan pihak pelapor dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Massa mendesak Kejati Sumut memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga rekanan pelaksana dan pihak lain yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi sempat diwarnai dialog antara perwakilan massa dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menerima aspirasi peserta aksi. Perdebatan berlangsung cukup dinamis sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.
Di akhir aksi, PB ALAMP AKSI menyerahkan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. Organisasi tersebut menyatakan telah menerima tanda terima resmi atas penyampaian laporan dimaksud.
PB ALAMP AKSI berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan yang disampaikan PB ALAMP AKSI maupun perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut. (*).
Komentar via Facebook