Deli Serdang Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Terapkan Qresto dan Berikan Insentif Pajak bagi Konsumen
Deli Serdang Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Terapkan Qresto dan Berikan Insentif Pajak bagi Konsumen
Lubuk Pakam, infosumut.co – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi meluncurkan sistem pembayaran digital Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), Jumat (26/6/2026). Inovasi ini menjadikan Deli Serdang sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pemisahan otomatis pembayaran tagihan makanan dan pajak restoran secara langsung ke kas daerah.
Momentum peluncuran Qresto bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Deli Serdang. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memberikan insentif pengurangan pajak restoran kepada konsumen.
Melalui Qresto, masyarakat yang bertransaksi di merchant yang telah terdaftar akan memperoleh insentif berupa pengurangan pajak restoran dari 10 persen menjadi 5 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan transaksi digital, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Awalnya kami berencana memberikan insentif sebesar 2 persen. Namun karena Deli Serdang akan merayakan hari jadinya yang ke-80, kami sepakat menaikkan insentif menjadi 5 persen khusus bagi konsumen selama enam bulan, hingga Desember 2026,” ujar Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo saat meluncurkan Qresto di Pondok Rame, sekaligus menyaksikan demonstrasi penerapan sistem tersebut.
Peluncuran Qresto turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sumut, serta para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Asri menjelaskan, digitalisasi transaksi melalui Qresto akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Sistem yang terintegrasi memungkinkan setiap transaksi tercatat secara otomatis sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat ditekan.
“Selain menguntungkan masyarakat, sistem ini juga membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel. Pajak merupakan salah satu sumber utama pembangunan daerah, sehingga transparansi pengelolaannya menjadi sangat penting,” katanya.
Saat ini, implementasi Qresto difokuskan pada sektor restoran, hotel, dan kafe. Ke depan, Bupati yang akrab disapa Aci itu juga mendorong pemanfaatan sistem tersebut dalam berbagai layanan pemerintah daerah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mekanisme upah pungut yang dapat dipantau secara real time.
Dalam kesempatan yang sama, Asri mengungkapkan realisasi penerimaan PBB Kabupaten Deli Serdang telah mencapai 67 persen, sementara realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan berada pada angka 58 persen.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak. Kami berharap kehadiran Qresto semakin meningkatkan pendapatan daerah melalui digitalisasi, sekaligus menjadi langkah awal menuju Deli Serdang yang lebih modern, transparan, dan siap menghadapi perkembangan ekonomi digital di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Ameriza Ma’ruf Moesa, mengapresiasi kebijakan Pemkab Deli Serdang yang memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 5 persen bagi masyarakat pengguna Qresto.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan strategi yang tepat untuk mempercepat adopsi transaksi digital di tengah masyarakat. Meski demikian, evaluasi dan pengembangan sistem akan terus dilakukan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada Bank Sumut yang telah menghadirkan sistem ini. Bank Indonesia siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam penguatan digitalisasi untuk mengawal optimalisasi penerimaan dari berbagai jenis pajak daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Sandhy Sofian, menjelaskan Qresto dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran digital sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
“Jika sebelumnya pelaku usaha harus menghitung dan menyetorkan pajak secara manual, kini sistem akan secara otomatis melakukan splitting payment secara real time antara pendapatan usaha dan kewajiban pajak daerah,” jelasnya.
Pelaku usaha yang ingin menggunakan layanan Qresto dapat mendaftarkan usahanya melalui Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maupun Bank Indonesia. (*).
Komentar via Facebook