Bukan Bungkam Aspirasi, Rombongan Massa Merangsek ke Area Perkantoran Bandara Kualanamu
Bukan Bungkam Aspirasi, Rombongan Massa Merangsek ke Area Perkantoran Bandara Kualanamu
Gambar saat pembubaran.

Beringin, infosumut.co — Pembubaran rombongan yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri (DPN) di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Senin (31/8/2026), bukan semata-mata persoalan penyampaian aspirasi. Peristiwa tersebut terjadi setelah sejumlah orang yang datang bersama rombongan aksi masuk hingga ke area perkantoran pengelola Bandara dengan alasan hendak melakukan koordinasi.
Rombongan tersebut diketahui melibatkan Ketua KSPSI AGN, TM Yusuf selaku Ketua Penanggungjawab Aksi, Ketua DPN Acil Aritonang, serta Reza Nasution selaku Sekjen ORI bersama sejumlah orang lainnya.
Sementara itu, sebuah mobil pikap yang disebut membawa sejumlah alat peraga aksi ditinggalkan di ruas jalan arteri menuju Bandara Kualanamu.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pihak pengelola bandara karena aktivitas massa berlangsung di kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait keamanan, ketertiban dan akses.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, saat dikonfirmasi infosumut.co, Senin (31/8/2026) petang, membenarkan adanya tindakan pembubaran terhadap kelompok tersebut.
“Bukan kita bubarin, teman-teman (kelompok mengaku KSPSI, DPN dan ORI) tadi kita ajak diskusi di Polresta di Bandara karena mengganggu kondusifitas,” tegas Hendria.
Masuk Area Perkantoran dengan Alasan Koordinasi
Persoalan menjadi berbeda ketika kegiatan yang semula disebut sebagai koordinasi kemudian diikuti dengan masuknya sejumlah orang ke area perkantoran pengelola Bandara Kualanamu.
Meski namanya dicatut pada postingan akun Instagram, Manager of Corporate Affairs PT Angkasa Pura Aviasi, Mohamad Hikmat Hidayat, belum mau berkomentar terhadap kronologi awal komunikasi dari pihak rombongan yang menyampaikan keinginan untuk melakukan koordinasi.
https://infosumut.co/berita-program-mbg-polresta-deli-serdang-menjangkau-pelajar-hingga-balita
Keadaan berujung situasi diduga berkembang dan mengganggu kondusifitas Bandara, sehingga pihak pengelola meminta bantuan Polresta Deli Serdang.
Kondisi tersebut disinyalir adanya perbedaan antara kegiatan koordinasi dengan penyampaian aspirasi secara terbuka yang melibatkan massa dan alat peraga.
Apalagi, keberadaan mobil pikap yang membawa alat peraga aksi di jalan arteri bandara menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan demikian, penanganan aparat tidak semata-mata dapat dilihat sebagai tindakan membubarkan orang yang hendak melakukan koordinasi, melainkan perlu dilihat berdasarkan keseluruhan aktivitas yang terjadi di kawasan Bandara Kualanamu.
Bandara Bukan Lokasi Bebas untuk Demonstrasi
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat memang merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang tidak memiliki batas.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur mengenai lokasi yang dikecualikan untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali antara lain di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek-objek vital nasional.
Artinya, bandar udara secara eksplisit termasuk lokasi yang dikecualikan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum.
Ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama dengan aturan mengenai keamanan dan ketertiban kawasan bandar udara.
Karena itu, ketika suatu kegiatan yang awalnya disebut sebagai koordinasi berkembang menjadi pengerahan massa, membawa alat peraga dan menyampaikan aspirasi secara terbuka di lingkungan bandara, maka aparat memiliki dasar untuk melakukan pengamanan guna mencegah terganggunya aktivitas penerbangan dan pelayanan publik.
Bukan Berarti Hak Aspirasi Dicabut
Larangan demonstrasi di lingkungan bandara bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi.
Yang dibatasi adalah tempat dan tata cara penyampaiannya.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat dengan memilih lokasi yang diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan serta memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pernyataan bahwa tindakan aparat otomatis merupakan bentuk “pembungkaman aspirasi rakyat” perlu dilihat secara lebih objektif.
Apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa rombongan hanya melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengelola bandara, tentu kegiatan tersebut berbeda dengan aksi demonstrasi.
Namun, jika pada saat yang sama terdapat pengerahan massa, penggunaan alat peraga aksi, masuknya rombongan ke area perkantoran bandara dan aktivitas yang dinilai mengganggu kondusifitas, maka tindakan pengamanan aparat perlu dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian kejadian.
Aparat Wajib Menjaga Keamanan Kawasan Bandara
Bandara merupakan fasilitas transportasi publik yang memiliki standar keamanan khusus. Aktivitas di dalam kawasan bandara tidak dapat diperlakukan sama dengan ruang publik biasa.
Keamanan penerbangan menyangkut keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas, barang, pesawat serta kelancaran operasional penerbangan.
Karena itu, aparat kepolisian bersama pengelola bandara memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas di kawasan tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
https://infosumut.co/berita-transformasi-posyandu-layani-6-aspek-pembangunan-masyarakat
Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, persuasif, proporsional dan sesuai prosedur.
Dengan kata lain, larangan demonstrasi di bandara tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, tetapi sebaliknya, alasan melakukan koordinasi juga tidak serta-merta memberikan hak kepada rombongan untuk masuk dan melakukan aktivitas massa di area yang memiliki pembatasan keamanan.
Persoalan Utamanya: Lokasi dan Bentuk Kegiatan
Jika melihat rangkaian peristiwa tersebut, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Hak tersebut tetap dijamin negara.
Persoalannya adalah di mana aspirasi itu disampaikan, bagaimana cara penyampaiannya, serta apakah aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi di kawasan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Terlebih, keberadaan mobil pikap yang membawa alat peraga aksi dan kemudian ditinggalkan di jalan arteri Bandara Kualanamu menjadi fakta yang perlu diperjelas dalam melihat keseluruhan rangkaian kegiatan.
https://infosumut.co/berita-deli-serdang-bertransformasi-jadi-daerah-bersih-dari-sampah
Begitu pula dengan tindakan rombongan yang masuk hingga area perkantoran bandara dengan alasan koordinasi. Apakah seluruh anggota rombongan memang hanya bermaksud melakukan pertemuan, atau terdapat agenda penyampaian aspirasi secara terbuka, menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
Karena itu, menyederhanakan peristiwa tersebut sebagai “pembungkaman aspirasi” tanpa melihat rangkaian kejadian secara utuh berpotensi mengaburkan persoalan utama.
Di satu sisi, hak menyampaikan pendapat wajib dihormati. Di sisi lain, ketentuan mengenai kawasan yang dilarang untuk demonstrasi juga wajib dipatuhi.
Dalam kasus Bandara Kualanamu, kedua prinsip tersebut harus berjalan beriringan.
Aspirasi tetap boleh disampaikan, tetapi tidak dengan mengabaikan ketentuan hukum, keamanan bandar udara dan kepentingan masyarakat pengguna jasa penerbangan.
Pada akhirnya, penanganan peristiwa tersebut seharusnya tidak dibingkai semata sebagai pertentangan antara masyarakat dan aparat, melainkan sebagai persoalan mengenai batas ruang penyampaian aspirasi, kepatuhan terhadap aturan kawasan bandara, serta kewajiban aparat menjaga keamanan dan ketertiban secara profesional dan proporsional. (*).
Komentar via Facebook