Warga Deli Serdang Bisa Konsultasi Hukum Gratis, MPP Segera Hadirkan Gerai LBH
Warga Deli Serdang Bisa Konsultasi Hukum Gratis, MPP Segera Hadirkan Gerai LBH
teks foto : Ade Chandra, SH.MM Ketua Lembaga Bantuan Hukum Deli Serdang Sehat ( LBH-DSS) bersama perwakilan dinas PTSP usai melakukan survey lokasi loket pelayanan konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik ( MPP) Jalan Sudirman Kota Lubuk Pakam, Rabu (22/726).
Lubuk Pakam, infosumut.co – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Mulai awal Agustus 2026, masyarakat akan dapat memanfaatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis yang berlokasi di lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP) Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Program ini merupakan inisiatif Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Deli Serdang Sehat (LBH-DSS), Ade Chandra, SH, MM, mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan finalisasi lokasi layanan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas arahan langsung Bupati Deli Serdang.
“Atas instruksi Bapak Bupati, hari ini kami bersama DPMPTSP melakukan finalisasi lokasi layanan. Insya Allah, layanan konsultasi hukum gratis ini akan mulai beroperasi pada awal Agustus 2026,” ujar Ade Chandra, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, layanan tersebut akan memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa pertanahan, hukum keluarga dan waris, sengketa kepemilikan serta harta kekayaan, hukum perorangan, pidana umum, pidana khusus, termasuk persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain didampingi advokat dari LBH-DSS, layanan ini juga akan melibatkan para pakar hukum perdata dan pidana. LBH-DSS bahkan akan menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas yang memiliki Fakultas Hukum guna menghadirkan tenaga akademisi dan praktisi hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Penasehat LBH-DSS, Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N., M.Kn., menyambut baik hadirnya layanan tersebut. Menurut dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU) itu, keberadaan layanan konsultasi hukum gratis akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh solusi atas persoalan hukum yang dihadapi.
“Selain memberikan konsultasi, layanan ini diharapkan menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat sehingga kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum semakin meningkat,” kata Henry.
Ia juga mengajak masyarakat Deli Serdang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dan menyebarluaskan informasi mengenai layanan konsultasi hukum gratis agar semakin banyak warga yang memperoleh manfaatnya.
Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Deli Serdang berharap akses masyarakat terhadap keadilan dan pendampingan hukum semakin mudah, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*).
Komentar via Facebook