APBDesa Rugemuk Diduga Dipakai Bangun Jalan di Atas Lahan Pribadi, Pengelola Pantai Remis Klaim Jalan Umum
APBDesa Rugemuk Diduga Dipakai Bangun Jalan di Atas Lahan Pribadi, Pengelola Pantai Remis Klaim Jalan Umum
foto : Jalan diatas lahan Parman Ngasip yang disuga kuat dikucufi APBdesa Rugemuk sekira ratusan juta tanpa dasar hukum yang jelas.
Pantai Labu, infosumut.co - Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Pengelolaan objek wisata rakyat Pantai Remis diduga bermasalah setelah muncul klaim sepihak terhadap lahan milik warga yang dijadikan akses menuju lokasi wisata tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Remis awalnya merupakan lahan milik warga bernama Parman Ngasip. Jalan tersebut sebelumnya hanya dipinjam-pakaikan oleh pemilik lahan kepada pihak pengelola wisata demi mendukung akses masyarakat dan pengunjung menuju pantai.
Namun, setelah bertahun-tahun dikuasai dan digunakan, pihak pengelola disebut-sebut mulai mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum. Padahal, menurut sejumlah warga, status kepemilikan lahan hingga kini masih milik pribadi dan belum pernah dilepaskan secara sah kepada pemerintah maupun pihak lain.
Ironisnya lagi, Kepala Desa Rugemuk diduga telah mengalokasikan Dana Desa untuk melakukan pembangunan dan perkerasan jalan di atas lahan milik pribadi tersebut. Nilai anggaran yang digunakan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengusut persoalan tersebut.
“Aparat Penegak Hukum, baik Tipikor Polresta Deli Serdang maupun Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus segera jemput bola dalam mengungkap kasus pengalokasian Dana Desa ratusan juta rupiah di Rugemuk yang diperuntukkan membangun jalan di atas lahan Parman Ngasip,” ujar warga tersebut.
Warga menilai penggunaan Dana Desa di atas lahan yang status kepemilikannya masih pribadi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi persoalan hukum serius apabila tidak disertai proses hibah, ganti rugi, atau pelepasan hak yang sah secara administrasi.
Selain itu, kawasan wisata Pantai Remis juga disebut memanfaatkan areal yang diduga masuk dalam kawasan milik Kementerian Kehutanan. Jika benar demikian, maka pengelolaan kawasan wisata tersebut wajib memiliki izin resmi penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di atas lahan pribadi dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:
- 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- 2. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum.
- 3. Jika kawasan yang digunakan masuk area kehutanan tanpa izin, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Pengamat tata kelola desa menilai, kepala desa seharusnya memastikan legalitas aset dan status kepemilikan lahan sebelum mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan fisik. Sebab, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan sengketa atau milik pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka penggunaan anggaran negara dapat dipersoalkan secara pidana.
Sementara itu, pihak pengelola Pantai Remis kukuh mempertahankan argumentasi tanpa legal satanding yang jelas, pihaknya menyebut jika jalan diatas lahan Parman Ngasip yang diduga kuat telah dibangun menggunakan Dana Desa Rugemuk, diperkirakan ratusan juta, ngotot sebut jalan umum perlintasan Nelayan.
"Disitu dulu jalan umum perlintasan nelayan, disitu dulu juga ada sungai," terang salah seorang pengelola Pantai Remis yang enggan sebutkan namanya, pertahankan argumentasi tanpa dasar data pendukung, tepatnya patut disebut illegal opini.
Sisi lain, Pemerintah Desa Rugemuk yang diketahui Kepala Desanya diberhentikan karena diduga kuat korupsi Dana Desa Rugemuk (berdasarkan LHAP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang) belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan jalan, serta dasar pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan akses menuju lokasi wisata tersebut, disinyalir Kades Rugemuk setelah diberhentikan sulit ditemui keberaannya untuk mengkonfirmasi kebenaran. (*).
Komentar via Facebook