Anggota Ombudsman ditetapkan tersangka Obstruction of justice dalam Kasus ekspor CPO oleh Jampidsus
Anggota Ombudsman ditetapkan tersangka Obstruction of justice dalam Kasus ekspor CPO oleh Jampidsus
Tim Penyidik Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Jakarta, infosumut.co - Senin 25 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda BidangTindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukanpenahanan terhadap Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021 s.d. 2026.
Dalam perkara dugaantindak pidana korupsi korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 s.d. April 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barangbukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dariPengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertaserangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Pada awal bulan Februari tahun 2022 pada saat terjadikelangkaan minyak goreng di Indonesia, Tersangka YHF selakuAnggota Ombudsman RI (periode 2021-2026) menginisiasiuntuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 (tiga puluh empat) provinsi di wilayah Indonesia dan trackingmelalui media, yang selanjutnya dituangkan dalam LaporanInformasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal DugaanMaladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan RI
• Tersangka YHF telah merubah materi Laporan InformasiOmbudsman RI. tersebut yang semula terkait dengankelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuanKementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikanoleh Ombudsman RI untuk dicabut;
• Bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 (yang disusun secara melawan hukum oleh Tersangka YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian PerdaganganRI sebagai Terlapor, tetapi Tersangka YHF memberikan LHP kepada Sdri. Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal), yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepadaKementerian Perdagangan RI, sehingga menjadi pertimbangandalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO denganTerdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group;
• Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dariKorporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melaluirekening Bank BCA atas nama sdri. ANK dan beberapa proyekdari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group.
Tersangka YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP.
Terhadap Tersangka YHF tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung.
Jakarta, 25 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Komentar via Facebook