5 Pelaku 3 C Berhasil diringkus URC Satreskrim Polres Simalungun

5 Pelaku 3 C Berhasil diringkus URC Satreskrim Polres Simalungun

5 Pelaku 3 C Berhasil diringkus URC Satreskrim Polres Simalungun

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku 3C, Tim Jatanras URC Ungkap Kasus dan Amankan Lima Tersangka

Simalungun, infosumut.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengungkapan tindak pidana 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti kinerja profesional, responsif, dan humanis yang dijalankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang merupakan Tim Elite Unit Reaksi Cepat (URC) dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekira pukul 21.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. 

Ia menyampaikan bahwa dalam periode 13 sampai dengan 30 Mei 2026, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangani 2 laporan polisi terkait tindak pidana 3C dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 KUHPidana.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun terus bergerak cepat dalam menindak pelaku kejahatan 3C yang meresahkan warga. Dalam periode tersebut, sebanyak lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan menonjol dilakukan oleh personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. 

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/211/V/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/85/V/2026/RESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekira pukul 11.40 WIB. 

Dalam peristiwa itu, korban atas nama Beckam Siburian, laki-laki, 29 tahun, wiraswasta, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Nomor Polisi BK 6875 TBP.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melarikan diri membawa sepeda motor hasil curian, personel Unit I Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan dibantu masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.

Dari hasil pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang. 

Berdasarkan informasi itu, Tim Jatanras URC Sat Reskrim Polres Simalungun segera melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yang diketahui melarikan diri menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nomor Polisi BK 1386 WU.

AKP Wisnugraha mengungkapkan, sekira pukul 04.30 WIB, personel Opsnal Jatanras kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku lainnya berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana pelarian. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas sandang berisi satu buah gunting yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut masing-masing berinisial M.G., 20 tahun, A.R., 21 tahun, dan A.S., 18 tahun. Ketiganya saat ini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sementara secara keseluruhan, data pengungkapan kasus Tim Jatanras URC Sat Reskrim Polres Simalungun dalam periode tersebut mencatat 5 tersangka dari 2 laporan polisi yang berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat, kerja keras, dan sinergi antara personel kepolisian dengan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas. Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Wisnugraha.

Ia menambahkan, langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan terhadap para pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelaporan kepada pimpinan. 

Menurutnya, Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, AKP Wisnugraha juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi kejahatan 3C, baik Curat, Curas, maupun Curanmor, yang dapat terjadi di lingkungan permukiman maupun tempat umum. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Apabila membutuhkan pertolongan kepolisian secara cepat, segera hubungi layanan Kepolisian 110,” tegasnya.

Keberhasilan Tim Jatanras URC Sat Reskrim Polres Simalungun ini semakin menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan wilayah, menindak tegas pelaku kejahatan, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, presisi, dan humanis bagi seluruh masyarakat. (*).