Wujudkan Asta Cita, Jamdatun Kawal Kolaborasi Kejati dan Pemprov Bali dalam Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Wujudkan Asta Cita, Jamdatun Kawal Kolaborasi Kejati dan Pemprov Bali dalam Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Wujudkan Asta Cita, Jamdatun Kawal Kolaborasi Kejati dan Pemprov Bali dalam Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Jakarta, infosumut.co - Wujudkan Asta Cita, Jamdatun Kawal Kolaborasi Kejati dan Pemprov Bali dalam Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra Jatnamenghadiri secara langsung momentum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antaraKejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Kerja sama yang berfokus pada Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali ini dihadiri oleh Jamdatun sebagai simbolkuat dukungan Kejaksaan Agung dalam memberikankepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Dalam arahannya, Jamdatun menekankan bahwa peranBidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kinimenjadi garda terdepan dalam solusi hukum sosial melaluimekanisme permohonan penetapan perwalian kepengadilan.

Jamdatun menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadarurusan administratif, melainkan implementasi nyata dariAsta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI mengenaipenguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumenkependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045,” ujar Jamdatun.

Langkah strategis ini disambut baik oleh para pemangkukepentingan nasional yang turut hadir menyaksikan acara tersebut, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi danMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti serta GubernurBali I Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala Daerah se-Bali yang juga hadir guna memastikan program ini terintegrasi hingga ke tingkatkabupaten dan kota melalui penandatanganan PerjanjianKerja Sama (PKS) serentak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi ini lahirsebagai respon cepat atas tingginya angka anak terlantardi wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

Melalui pendampingan hukum yang dimotori oleh BidangDatun, kendala diskriminasi akibat ketiadaan aktakelahiran dapat segera teratasi. 

Sinergi ini diharapkanmenjadi percontohan nasional dalam mengawalperlindungan hak perdata anak, sehingga tidak ada lagianak terlantar di Bali yang kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan.

Jakarta, 26 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM