Warga Samosir Surati Bupati, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

Warga Samosir Surati Bupati, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

Warga Samosir Surati Bupati, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

Samosir, infosumut.co – Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026 mendapat perhatian dari masyarakat.

Seorang warga Samosir, Berman O.A. Sihotang, menyampaikan surat tanggapan kepada Bupati Samosir terkait potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut. 

Surat tertanggal 12 Juni 2026 itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Samosir.

Dalam suratnya, Berman menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai salah satu peserta seleksi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah.

Menurut Berman, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi jabatan pemerintahan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Namun, adanya hubungan keluarga maupun kedekatan politik berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi serta objektivitas proses seleksi.

“Pada prinsipnya setiap peserta berhak mengikuti seleksi. Namun proses pengambilan keputusan harus benar-benar bebas dari intervensi, kepentingan pribadi maupun pertimbangan politik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Berman, Jumat (12/6/2026).

Sebagai dasar penyampaian tanggapan, Berman mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Ia meminta Bupati Samosir memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka JPT Pratama dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan sistem merit. Selain itu, keterbukaan informasi terkait kompetensi, rekam jejak, dan integritas peserta juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Hubungan keluarga, hubungan politik maupun kedekatan pribadi tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi penetapan pejabat yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kami berharap Bupati dapat mengambil keputusan secara bijaksana demi kemajuan Kabupaten Samosir,” harap Berman.

Menurutnya, seleksi pejabat strategis harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sehingga menghasilkan aparatur yang kompeten serta mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal. (*).