Warga Labusel Tunggu Langkah Nyata Kapolres Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba SR

Warga Labusel Tunggu Langkah Nyata Kapolres Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba SR

Warga Labusel Tunggu Langkah Nyata Kapolres Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba SR

Labusel, infosumut.co – Dugaan masih bebasnya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah nama seorang pria asal Bagan Siapi-Api Rokan Hilir, Riau inisial SR kembali disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut, dengan modus berpindah domisili.

Sorotan itu semakin menguat setelah Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan aktivitas jaringan narkoba yang disebut dikendalikan SR. Namun, hingga kini Kapolres hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, bahkan terkesan bungkam, setelah beberapa hari kemudian nomor SR yang terdaftar sebagai pengguna aplikasi WhatsApp pun lenyap seketika, kuat dugaan terkonfirmasi untuk dimusnahkan agar terkesan tak dapat dilidik untuk ditemukan oleh serangkaian tugas reserse.

No respon AKBP Rosef ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga meyakini kepiawaian Kapolres Labusel dalam memerangi narkoba, dan berharap bungkamnya itu bukan alibi formal, melainkan menjadi awal dari langkah konkret Polres Labusel dalam mengungkap dugaan jaringan narkoba yang selama ini disebut beroperasi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun infosumut.co dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, SR disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki pengaruh besar dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Labusel. Bahkan, beberapa sumber menyebut SR diduga melanjutkan kendali jaringan yang sebelumnya dikaitkan dengan sosok berinisial KJK.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menetapkan SR sebagai tersangka maupun membenarkan dugaan tersebut.

Warga mengaku resah karena transaksi narkotika disebut masih berlangsung di sejumlah titik. Mereka menilai peredaran sabu semakin terbuka dan berharap aparat segera bertindak.

“Kami sudah sangat resah. Kalau dibiarkan terus, generasi muda di Labusel yang menjadi korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penangkapan terhadap pengedar kecil, tetapi juga pengungkapan aktor utama apabila memang terdapat jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkoba tersebut.

Masyarakat masih yakin tumpuh harapan Polres Labusel mampu menunjukkan komitmen sebagaimana keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap ribuan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, ribuan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Atas dasar itu, warga berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi semangat bagi seluruh jajaran kepolisian di daerah, termasuk Satresnarkoba Polres Labusel, untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu.

Adapun harapan masyarakat yang disampaikan kepada infosumut.co meliputi:

  • Mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Menindak siapa pun yang terbukti terlibat, mulai dari pengedar hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
  • Mengembalikan rasa aman masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini dipublikasikan, SR belum terkonfirmasi atas berbagai informasi dan dugaan yang beredar. Redaksi infosumut.co tetap membuka ruang hak jawab kepada SR maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Infosumut.co juga akan terus berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari Polres Labuhanbatu Selatan mengenai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. (*).