Wakil Jaksa Agung Apresiasi Sultra, Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Sultra, Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kendari, infosumut.co — Sulawesi Tenggara mendapat apresiasi Kejaksaan Agung atas penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangani 11 permohonan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) hingga 30 September 2026 dinilai menjadi praktik baik yang berpotensi direplikasi secara nasional.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung dalam kunjungan kerja bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kendari. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menjelaskan, seluruh 11 permohonan plea bargain di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tenggara telah mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan dan dikabulkan hakim berdasarkan laporan yang diterima.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan pentingnya koordinasi efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim, dengan tetap menjaga kewenangan serta independensi masing-masing lembaga.
Menurutnya, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan proses hukum yang lebih cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat solidaritas kelembagaan antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan dari tingkat pusat hingga daerah. Ego sektoral, komunikasi yang lambat, dan lemahnya koordinasi berpotensi menghambat pelayanan hukum serta merugikan masyarakat.
Karena itu, setiap institusi diminta membangun komunikasi terbuka, menindaklanjuti hambatan pelayanan, serta menjaga integritas tanpa mencampuri independensi lembaga lain, khususnya dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan pengadilan.
Pengalaman Sulawesi Tenggara diharapkan menjadi model penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru bagi daerah lain di Indonesia. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata kelancaran administrasi, melainkan juga kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” demikian pesan Wakil Jaksa Agung dalam kunjungan kerja tersebut. (*).
Komentar via Facebook