Vonis Bebas Beruntun di PN Tipikor Medan, Penanganan Perkara Pidsus Kejati Sumut Jadi Sorotan
Vonis Bebas Beruntun di PN Tipikor Medan, Penanganan Perkara Pidsus Kejati Sumut Jadi Sorotan
Gambar Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin.

Oleh: Heri Siswoyo
Ketua SMSI Deli Serdang
Medan, 22 Agustus 2026 — Sejumlah putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) layak menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas konstruksi perkara, khususnya sejak tahap penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Sorotan tersebut menguat setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Dalam perkara pengadaan 93 unit smartboard dengan nilai sekitar 14,4 miliar tersebut, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Ghiri Arianto, divonis bebas pada Kamis (20/8/2026). Putusan itu berbeda dengan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, yang masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Bambang dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa mendalilkan adanya dugaan mark-up pengadaan serta aliran dana sekitar 3,2 miliar kepada Idam Khalid melalui Bahrun Walidin.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan dalam persidangan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari 6,2 miliar.
Hal yang menarik, setelah membacakan amar putusan, majelis hakim disebut memberikan ruang kepada JPU untuk mengembangkan perkara, khususnya berkaitan dengan dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengetahui atau menerima uang dalam perkara tersebut.
“Bukan Hanya Perkara Smartboard”
Perkara smartboard bukan satu-satunya perkara besar yang berakhir dengan vonis bebas di PN Tipikor Medan.
Sebelumnya, majelis hakim juga membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Dalam perkara tersebut, JPU Kejati Sumut sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar 263,43 miliar kepada PT.NDP.
Namun, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Putusan tersebut secara hukum tentu harus dihormati sebagai bagian dari prinsip independensi peradilan. Namun, dari perspektif penegakan hukum, putusan bebas terhadap perkara yang sebelumnya melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, hingga pelimpahan ke pengadilan tetap relevan untuk dievaluasi secara institusional.
Terlebih, perkara tersebut sebelumnya menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Pidsus Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Aspidsus saat itu, Mochammad Jeffry, S.H., serta Kepala Kejati Sumut ketika itu, Harli Siregar, S.H.
Keduanya kini telah meninggalkan Kejati Sumut dan menduduki jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung dengan tanggung jawab yang lebih tinggi.
"Persoalan Utamanya Bukan Semata-Mata Vonis Bebas"
Vonis bebas bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara keliru. Demikian pula, putusan pengadilan tidak semestinya diposisikan sebagai indikator tunggal untuk menilai keberhasilan atau kegagalan suatu institusi penegak hukum.
Namun, secara akademis dan institusional, putusan bebas dapat menjadi feedback penting untuk menguji kualitas konstruksi perkara.
Pertanyaan yang relevan adalah: apakah unsur-unsur tindak pidana telah dirumuskan secara tepat sejak tahap penyidikan? Apakah alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk membangun hubungan antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara? Apakah terdapat konsistensi antara konstruksi penyidikan, surat dakwaan, tuntutan, dan pembuktian di persidangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan atau besarnya nilai kerugian negara yang diumumkan, tetapi juga dari kemampuan penegak hukum membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara objektif di hadapan pengadilan.
Dalam konteks perkara Citraland, misalnya, proses hukum sebelumnya juga disertai tindakan penyitaan terhadap aset dan dana dengan nilai yang sangat besar. Ketika kemudian terdakwa dinyatakan bebas, maka aspek prosedural, kualitas alat bukti, serta konstruksi yuridis perkara patut dievaluasi secara internal.
Evaluasi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari mekanisme check and balance untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan standar profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Promosi Jabatan dan Pertanyaan Publik”
Pada saat yang sama, muncul pertanyaan publik mengenai konsekuensi manajerial terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan supervisi penanganan perkara-perkara tersebut.
Harli Siregar kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung. Sementara Mochammad Jeffry juga telah meninggalkan posisi sebelumnya di Kejati Sumut.
Kepercayaan terhadap keduanya tentu merupakan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum atau etik.
Namun, rangkaian vonis bebas tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi pimpinan institusi. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan apakah terdapat kelemahan pada aspek supervisi, strategi penyidikan, kecukupan alat bukti, maupun kualitas penuntutan.
Dalam negara hukum, promosi jabatan dan evaluasi kinerja semestinya berjalan beriringan. Setiap kenaikan jabatan harus dibarengi dengan mekanisme penilaian profesional yang objektif, termasuk terhadap keberhasilan maupun kegagalan penanganan perkara yang berada dalam lingkup tanggung jawab seorang pejabat.
“Ujian bagi Kepemimpinan Jaksa Agung”
Rangkaian perkara tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memastikan kualitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung tidak hanya dituntut mendorong pengungkapan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga memastikan bahwa setiap perkara yang dibawa ke pengadilan memiliki konstruksi hukum dan basis pembuktian yang kuat.
Karena itu, evaluasi terhadap perkara-perkara yang berakhir dengan vonis bebas perlu dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ditemukan kekeliruan prosedural, kelemahan supervisi, atau pelanggaran etik, tentu harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika setelah dilakukan evaluasi tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pada titik ini, publik tidak membutuhkan sekadar polemik mengenai siapa yang benar atau salah. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, prosedur, profesionalisme, dan prinsip due process of law.
Vonis bebas harus dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun, setiap putusan bebas juga dapat menjadi momentum bagi institusi penegak hukum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kualitas penanganan perkara.
Sebab, pemberantasan korupsi yang kuat bukan hanya ditandai dengan keberanian menetapkan tersangka, melakukan penahanan atau menyita aset. Ukuran akhirnya adalah apakah seluruh proses tersebut mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghasilkan pembuktian yang kokoh di hadapan pengadilan.
Di situlah integritas dan profesionalisme Korps Adhyaksa diuji. (*).
Komentar via Facebook