Usai Demo Tuding Ketua PKK Deli Serdang, AMARA Sumut klarifikasi Pengadaan Jilbab 525 Juta sesuai

Usai Demo Tuding Ketua PKK Deli Serdang, AMARA Sumut klarifikasi Pengadaan Jilbab 525 Juta sesuai

Usai Demo Tuding Ketua PKK Deli Serdang, AMARA Sumut klarifikasi Pengadaan Jilbab 525 Juta sesuai

Deli Serdang, infosumut.co — Terhadap dugaan KKN pengadaan 15.000 potong jilbab senilai 525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang TA 2025 yang sempat digelar aksi demonstrasi oleh AMARA Sumut, kini diklarifikasi dan meminta maaf oleh pihaknya kepada Ketua PKK Deli Serdang, Ny Asri Ludin Tambunan usai memperoleh kejelasan dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

https://infosumut.co/berita-kapolda-sumut-lantik-sejumlah-pejabat-baru-tekankan-profesionalisme-dan-responsivitas

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut), usai menyoroti pengadaan tersebut, melalui selebaran statemant dan vidio singkat memberi klarifikasi dan menyatakan bahwa persoalan yang mereka nyatakan dalam aksi unjukrasa telah mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi Inspektorat.

Selain pihaknya menilai pemeriksaan tersebut penting guna memastikan setiap dugaan yang muncul di ruang publik, kemudian berdasarkan fakta administratif dan bukti pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi, telah diterima pihaknya sehingga pantas meminta maaf kepada Ny Jelita Asri Ludin atas tudingan sebelumnya dalam aksi.

https://infosumut.co/berita-kualanamu%E2%80%93bandung-dibuka-super-air-jet-perluas-akses-penerbangan-ke-bali

“Ketika ada dugaan, kami berkewajiban bertanya. Ketika telah diperiksa dan dugaan tersebut tidak terbukti, kami juga berkewajiban menyampaikan kebenaran tersebut kepada masyarakat,” demikian pernyataan AMARA Sumut.

AMARA juga menegaskan bahwa sorotan dan aksi yang sebelumnya dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

https://infosumut.co/berita-lima-calon-tolak-hasil-pemilihan-buntut-kisruh-kpid-sumut-20262029

Dalam konteks tersebut, AMARA Sumut menyatakan tidak menemukan keterlibatan Jelita Asri Ludin Tambunan dalam proses pengadaan jilbab dimaksud berdasarkan klarifikasi yang telah diperoleh.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, S.H, mengatakan pemeriksaan terhadap pengadaan jilbab tersebut telah selesai dilaksanakan.

https://infosumut.co/berita-polres-sibolga-tangkap-terduga-pelaku-penusukan-hingga-korban-meninggal-dunia

Menurut Edwin, pemeriksaan justru menemukan persoalan pada aspek prosedural pengadaan, termasuk persoalan kewenangan dan adanya kelebihan pembayaran atas harga barang.

“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

https://infosumut.co/berita-kemenag-sibolga-perkuat-peran-bilal-mayit-dan-rubiah-pelayanan-fardu-kifayah

Temuan tersebut, kata Edwin, telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan berikut rekomendasi tindak lanjut. Dengan demikian, penyelesaian perkara ditempatkan dalam koridor administrasi pemerintahan, pertanggungjawaban keuangan daerah, serta ketentuan disiplin ASN.

Inspektorat merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran serta pembinaan dan pemberian sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab.

https://infosumut.co/berita-harhubnas-2026-pelindo-dan-ksop-sibolga-perkuat-sinergi-jaga-konektivitas-laut

Adapun terhadap penyedia barang, Inspektorat merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Edwin juga menegaskan bahwa pengadaan jilbab tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak berkaitan dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang.

https://infosumut.co/berita-bea-cukai-sibolga-musnahkan-43-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-64-miliar

Pengadaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena mencakup 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta, atau sekitar 35.000 per potong.

Secara prinsip tata kelola pemerintahan, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi instrumen pengawasan internal untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan, serta pertanggungjawaban keuangan.

https://infosumut.co/berita-warga-64-tahun-ditemukan-meninggal-di-lubuk-pakam-penanganan-dikawal-humanis

Karena itu, setiap temuan harus dibedakan antara persoalan administratif, tanggung jawab pengembalian keuangan, pelanggaran disiplin, dan apabila ada, konsekuensi hukum berdasarkan kewenangan lembaga yang berwenang.

Dengan adanya hasil pemeriksaan dan klarifikasi, AMARA Sumut menyatakan polemik pengadaan jilbab tersebut telah memperoleh kejelasan dan menyatakan persoalan yang sebelumnya mereka soroti selesai. (*).