Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi, Enam Lainnya Akan Dipanggil Ulang dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi, Enam Lainnya Akan Dipanggil Ulang dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi, Enam Lainnya Akan Dipanggil Ulang dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka FA. Pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.

Dari sembilan saksi yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan enam lainnya tidak hadir. Kejaksaan Agung memastikan keenam saksi yang mangkir tersebut akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang belum memenuhi panggilan guna dimintai keterangan dalam perkara ini,” demikian disampaikan Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Adapun tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan Tim Sembilan, yakni HK selaku penyidik Polri, HH dari pihak swasta, dan HJ yang juga berasal dari pihak swasta.

Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.

Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. (*).