Tim Penyidik Jampidsus Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Jakarta, infosumut.co - Senin 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.

2. S dari Mitra SPPG Ciputat.

3. SDS selaku Karyawan Swasta.

4. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak.

5. MA selaku Supplier Ompreng.

6. HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Baca berita terkait Vonis Bebas Beruntun di PN Tipikor Medan, Penanganan Korupsi di Kejati Sumut Jadi Sorotan

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (*).