SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Indonesia
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Indonesia
Jakarta, infosumut.co – Langkah besar untuk membangun budaya damai di Indonesia mulai dirintis. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan insan pers di seluruh Indonesia.
Gagasan ambisius tersebut disampaikan langsung dalam audiensi antara jajaran pengurus SMSI dan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang mengusulkan kolaborasi melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan bahwa media siber tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung. Kami melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian,” ujar Firdaus.
Menurutnya, dengan jaringan SMSI yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, organisasi tersebut memiliki kekuatan besar untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, melainkan dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan yang saling menguntungkan,” katanya.
Firdaus menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.
#MA Dorong Mediasi Jadi Budaya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.
Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan dan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
“Ketika orientasinya hanya menang dan kalah, jumlah perkara akan terus bertambah. Karena itu, budaya mediasi harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Di sana mediasi bukan sekadar prosedur, tetapi telah menjadi budaya dalam menyelesaikan konflik. Ini menjadi contoh yang baik untuk kita pelajari dan terapkan di Indonesia,” katanya.
#Tiga Fokus Kerja Sama
Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yaitu:
Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.
Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.
Menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan insan pers, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis gerakan mediasi dapat berkembang lebih luas dan menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Indonesia.
Jika program ini terealisasi, jaringan media siber yang selama ini berperan menyebarkan informasi akan memiliki peran baru sebagai agen perdamaian yang membantu mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan berkelanjutan.
Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam audiensi tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.
Sementara dari SMSI hadir mendampingi Ketua Umum Firdaus, yakni Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.
Kerja sama ini menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih humanis, cepat, dan berorientasi pada perdamaian, sekaligus memperkuat peran media sebagai mitra strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan harmonis. (*).
Komentar via Facebook