Satu Saksi Masih Mangkir dari Pemeriksaan, Kejaksaan Agung Terus Dalami Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Satu Saksi Masih Mangkir dari Pemeriksaan, Kejaksaan Agung Terus Dalami Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Satu Saksi Masih Mangkir dari Pemeriksaan, Kejaksaan Agung Terus Dalami Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka FA. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik kembali memanggil dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dari dua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya ATW, yang merupakan penasihat hukum afiliasi DR, memenuhi panggilan penyidik. Sementara seorang saksi lainnya tidak hadir tanpa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketidakhadiran saksi tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Tim Sembilan memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan agar saksi yang mangkir dapat dimintai keterangannya dalam proses penyidikan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang belum hadir untuk kepentingan pemeriksaan,” demikian keterangan dari rilis Kejaksaan Agung.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan FA.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan dalam menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini. (*).