Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp34 Miliar Asal Sumbar di Jakarta
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp34 Miliar Asal Sumbar di Jakarta
Jakarta, infosumut.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini, seorang buronan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar berhasil diamankan di Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial BSN (53), yang merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
BSN diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi selama periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar akibat praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Saat diamankan, BSN bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Setelah ditangkap, tersangka sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran. Selain itu, seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI diimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Penangkapan BSN menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat pesan bahwa setiap pelaku tindak pidana pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (*).
Komentar via Facebook