Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas di Nabire, Luasnya 3.500 HA

Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas di Nabire, Luasnya 3.500 HA

Satgas PKH Cabut IUP Tambang Emas di Nabire, Luasnya 3.500 HA

Nabira, infosumut.co — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, seluas 3.500 hektare setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal, pelanggaran penggunaan kawasan hutan, serta pengabaian kewajiban reklamasi.

Pencabutan izin tersebut diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT KEL melakukan kegiatan pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin.

Perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan pemulihan lahan bekas tambang sebagaimana mestinya.

Jaksa Agung menegaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang,” tegas Burhanuddin.

Meski izin telah dicabut, kewajiban perusahaan tidak serta-merta berakhir. PT KEL tetap harus memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak pesangon para mantan pekerja.

Pemerintah menyatakan penertiban ini merupakan upaya menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengelolaan kekayaan alam ke depan direncanakan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Burhanuddin menegaskan, pengelolaan sumber daya alam di Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Pencabutan IUP PT KEL menjadi langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban perusahaan, dan pengelolaan wilayah bekas tambang berjalan transparan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. (*).