Rugikan Negara 2 Triliun, Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka
Rugikan Negara 2 Triliun, Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka
Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing periode 2008–2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026). AL kemudian ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga AL melakukan manipulasi klasifikasi produk bubur kertas (pulp) melalui perubahan kode HS (Harmonized System). Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dugaan under-invoicing tersebut berkaitan dengan penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasi serta penjualan domestik. Dalam pelaporan pajak dan dokumen transfer pricing, transaksi PT TPL diduga tidak disampaikan sesuai kondisi sebenarnya sehingga kewajaran harga transaksi tidak teruji secara semestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemeriksaan diduga tidak melakukan pembandingan harga dan pengujian kewajaran transaksi berdasarkan dokumen pelaporan perusahaan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, keuangan negara, dan industri pulp dan selulosa.
Kejagung juga mengungkapkan adanya penyetoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
AL disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menempatkan praktik transaksi antarperusahaan terafiliasi dan pengawasan perpajakan sebagai fokus penyidikan. Kejagung mendalami dugaan manipulasi klasifikasi produk, ketidakwajaran pelaporan transaksi, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga membuat pengawasan pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*).
Komentar via Facebook