Polresta Deli Serdang Rilis Kasus Narkoba Senilai Rp57 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Polresta Deli Serdang Rilis Kasus Narkoba Senilai Rp57 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Lubuk Pakam, infosumut.co - Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp57 miliar. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 53 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik warna emas bergambar durian dengan label “Freeso Dried Durian”.
Selain itu, petugas juga menyita 2.982 cartridge liquid vape merek Lamborghini, 267 cartridge vape merek Ninja, 9.112 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan hijau, serta 350 sachet narkotika jenis “Happy Water” dengan kemasan bergambar aneka buah.
“Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp57 miliar,” ujar Hendria.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa alat komunikasi serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.
Polisi juga menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, yakni J alias I (27), R (28), dan M alias N (17). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
“Pergerakan pelaku terpantau dari Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam pada 20 April 2026. Rencananya, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap di sekitar akses Tol Lubuk Pakam bersama seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke markas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fery menambahkan, pihaknya baru pertama kali mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape cartridge serta jenis “Happy Water”. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kedua jenis tersebut mengandung zat narkotika.
“Peredaran diduga mencakup beberapa wilayah, sementara Lubuk Pakam diperkirakan menjadi salah satu titik distribusi. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi juga mengingatkan adanya kecenderungan jaringan narkotika memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
“Kami mengimbau peran aktif masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*).
Komentar via Facebook