Polresta Deli Serdang Bongkar Empat Kasus Narkoba, Sita 21 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja

Polresta Deli Serdang Bongkar Empat Kasus Narkoba, Sita 21 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja

Polresta Deli Serdang Bongkar Empat Kasus Narkoba, Sita 21 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja

Lubuk Pakam, infosumut.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar sejumlah jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam empat pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2026, polisi menyita lebih dari 22 kilogram sabu dan 14 kilogram ganja, dengan nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan tersebut mengungkap berbagai modus pengiriman narkoba, mulai dari menggunakan kendaraan pribadi, jasa transportasi bus antarkota hingga penyelundupan melalui calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di kawasan SPBU Pekan Besitang, Kabupaten Langkat. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (20), yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu dalam mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi B 2189 SGW.

Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 21,35 kilogram. Seorang rekannya berinisial MR X berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku membawa sabu dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, menuju Tangerang atas perintah seseorang berinisial HN dan R yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijanjikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.

Nilai ekonomis sabu itu diperkirakan mencapai Rp10,67 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 84.591 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kedua berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Petugas menangkap RD (22) dan AH (35), serta menyita 20 bal ganja yang dikemas dalam tiga kardus berlakban kuning dengan berat bruto sekitar 14,47 kilogram.

Hasil pemeriksaan mengungkap ganja tersebut diduga dikirim seseorang berinisial SL dari Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, melalui perantara RFL dan WSS untuk diedarkan di Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jalan Selamat, Medan Amplas. Dalam operasi sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap RFL (33), sementara WSS berhasil melarikan diri.

Ganja tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp18,8 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan 3.617 jiwa.

Kasus ketiga terungkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam.

Petugas menangkap seorang pria berinisial SL (37) yang membawa satu kilogram sabu di dalam tas ransel hitam. Dari pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari Panton Labu, Aceh Utara, dan akan dikirim ke Jakarta menggunakan bus.

Polisi menemukan tiga tiket perjalanan, terdiri dari dua tiket rute Sigli–Medan dan satu tiket bus ALS rute Medan–Jakarta. Pengiriman itu disebut atas perintah seseorang berinisial RM.

SL dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Barang bukti seberat bruto 1.000,14 gram itu ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan 1.224 jiwa.

Sementara pengungkapan keempat bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Seorang calon penumpang bernama Sumarsono dicurigai saat hendak melakukan penerbangan melalui terminal keberangkatan internasional. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bruto 620 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sepasang sepatu, dua kartu identitas atas nama Sumarsono dan Hasanuddin, serta tiket penerbangan Citilink atas nama Sumarsono.

Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Pihak Avsec kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sabu tersebut ditaksir bernilai Rp310 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan 2.480 jiwa.

Keempat pengungkapan ini memperlihatkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur darat dan transportasi udara, dengan tujuan pengiriman antardaerah hingga lintas provinsi.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok, pengendali, serta sejumlah pihak yang identitasnya telah dikantongi maupun masih dalam penyelidikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan ketentuan terkait lainnya. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang diterapkan. (*).