Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan dalam Semester I 2026

Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan dalam Semester I 2026

Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan dalam Semester I 2026

Simalungun, infosumut.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026 dengan mengamankan 69 tersangka. 

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang di Aula Polres Simalungun.

Dari total kasus yang terungkap, terdiri dari 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 50 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 18 tersangka. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kendaraan bermotor, handphone, peralatan kejahatan, hingga barang hasil curian lainnya.

Selain pengungkapan kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan tiga tersangka. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sisik trenggiling, kulit dan tulang beruang, paruh burung rangkong, serta berbagai bagian satwa dilindungi lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.

Kapolres Simalungun menegaskan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. 

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*).