Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Sembilan Tersangka Dibekuk

Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Sembilan Tersangka Dibekuk

Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Sembilan Tersangka Dibekuk

Medan, infosumut.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jaringan Aceh–Sumut dengan total 244 kilogram sabu dan mengamankan sembilan tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan S.I.K., S.H., M.H. dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi S.H., S.I.K., M.H. memaparkan hasil pengungkapan tersebut.

Andy menjelaskan, kasus pertama merupakan pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Petugas kemudian menangkap tiga tersangka, K, MN dan Z, di Aceh Timur serta menyita 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dinding dua mobil Daihatsu Terios. Barang haram itu disebut akan dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar dengan 150 kilogram sabu. Empat tersangka, B, MA, TM dan M, diamankan di sejumlah lokasi di Aceh Timur. Sebanyak 70 kilogram ditemukan dalam pikap Chevrolet, 20 kilogram dalam Daihatsu Xenia, sedangkan 60 kilogram lainnya disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut.

Sementara kasus ketiga, polisi menyita 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Medan. Dua tersangka, R dan A, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus dan disembunyikan di dinding pintu Mitsubishi Xpander Cross.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.

Ia menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara untuk membongkar pengendali serta jaringan lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. (*).