Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi 6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi 6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi 6,7 Miliar

Medan, infosumut.co – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu otak pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan pada 28 Juli 2026. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua mobil mewah, satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Jaringan ini merupakan sindikat internasional. Para pelaku sebelumnya bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan melakukan online scamming di sana,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, yakni FM, dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ketiga warga negara asing masih berstatus saksi.

Bayu menjelaskan, para pelaku pernah tinggal di Kamboja dan kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Mereka kemudian berkomunikasi lagi dan berkumpul di Medan pada Februari 2026 untuk melanjutkan aksi kejahatan.

Modus yang digunakan beragam. FM berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lain mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Sindikat ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk mendekati dan memperoleh kepercayaan calon korban.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena kesulitan mendapatkan korban di Indonesia, para pelaku memperluas target ke India. Polda Sumut kini berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk mengusut dugaan kejahatan lintas negara tersebut.

Korban yang menjadi dasar penanganan perkara di Indonesia adalah seorang perempuan asal Kalimantan berinisial Bunga (nama samaran) yang mengalami kerugian hingga 6,7 miliar.

Menurut Bayu, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyebut korban sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, pelaku lain menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota polisi dan petugas Kominfo. Karena panik, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,7 miliar.

Korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik mencoba menghubunginya, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telah mempercayai mereka.

“Penyelidikan baru bisa berkembang setelah pelaku berhasil diamankan,” kata Bayu.

Penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. (*).