Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah, Pemilik Gudang Diburu
Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah, Pemilik Gudang Diburu
Babel, infosumut.co – Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel)menggagalkan penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan truk di Dusun Teluk Dalam, Tanjung Pandan, Minggu (11/10/2026) malam.
Sebanyak 196 kampil pasir timah diamankan bersama seorang tersangka berinisial RE (34), yang berperan sebagai kernet. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (14/10/2026), mengungkapkan pasir timah tersebut diduga berasal dari sebuah gudang di Tanjung Pandan dan akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
Penyidik kini memburu sopir truk yang melarikan diri serta menelusuri pemilik gudang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi timah ilegal tersebut.
Tersangka telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel di Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara truk dan barang bukti pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.
Penelusuran asal pasir timah, identitas pemilik gudang, dan tujuan pengiriman menjadi kunci untuk membongkar jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut. (*)
Komentar via Facebook