Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

gambar tersangka EML alias Ucok Lubis (47).

Tanjung Morawa, infosumut.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial EML alias Ucok Lubis (47) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik teman anaknya dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH, mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (17/6/2026) ketika korban, Fahmi Andika (20), berada di rumahnya di Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, Fahmi didatangi temannya, Rafhael, yang mengaku baru pulang merantau dan meminta diantar pulang ke rumahnya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan ayah Rafhael, yakni EML. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha All New NMAX 155 warna hitam dengan nomor polisi BK 2824 MBQ milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Korban menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kunjung kembali. Tak lama berselang, Rafhael juga meninggalkan korban dengan alasan yang sama, yakni membeli rokok. Keduanya tidak kembali sehingga korban menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap EML tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku EML sudah diamankan dan saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar AKP Joni H. Damanik.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan. (*)