Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI : SMSI Soroti Tata Kelola Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI : SMSI Soroti Tata Kelola Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI : SMSI Soroti Tata Kelola Penyelenggaraan

Jakarta, infosumut.co — Polemik pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memantik sorotan terhadap tata kelola Hari Pers Nasional (HPN). Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perjuangan mewujudkan kesetaraan dan keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan agenda nasional insan pers itu.

Sorotan tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Makali menegaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara terbuka dan bergiliran merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata kepentingan pribadi Firdaus. Menurutnya, gagasan tersebut semestinya dijawab melalui dialog antarlembaga, bukan menjadi sumber polemik berkepanjangan.

“HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Tata kelolanya harus mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi, bukan hanya bertumpu pada kepentingan satu organisasi,” tegas Makali dalam keterangan resminya.

Soroti Dominasi Penyelenggaraan HPN

Makali mempertanyakan penempatan HPN sebagai program strategis internal PWI sebagaimana dirujuk dalam Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Ia menilai, perlu ada pembahasan terbuka mengenai batas kewenangan organisasi dan ruang partisipasi konstituen Dewan Pers lainnya dalam menentukan penyelenggaraan HPN.

Menurutnya, SMSI memiliki legitimasi kelembagaan untuk menyampaikan aspirasi terkait agenda pers nasional. Usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027, yang disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026, disebut sebagai bagian dari upaya mendorong sistem penyelenggaraan yang lebih inklusif.

Makali juga mempertanyakan proporsionalitas penerapan aturan internal PWI terhadap Firdaus, mengingat pernyataan dan langkah yang dipersoalkan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika menyampaikan aspirasi atas nama organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional dengan menghormati kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Ia merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurut Makali, mekanisme penentuan penanggung jawab penyelenggaraan perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

Evaluasi HPN 2026, Kuota Delegasi SMSI Dipersoalkan

Tak hanya soal kewenangan, Makali turut menyoroti penyelenggaraan HPN 2026 di Banten. Sejumlah aspek yang dinilai perlu dievaluasi meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara puncak dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.

Ia mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, turun dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Bagi Makali, persoalan tersebut menjadi alasan penting untuk membenahi mekanisme penyelenggaraan HPN agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh konstituen Dewan Pers.

SMSI Tawarkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi

Menghadapi polemik tersebut, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk memperjuangkan pembenahan tata kelola HPN. Makali mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator dialog guna merumuskan mekanisme penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh organisasi pers.

Ia menawarkan dua opsi, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Yang terpenting adalah transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen. HPN harus menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” katanya.

Makali menegaskan, perjuangan SMSI bukan untuk mempertajam pertentangan antarlembaga, melainkan mendorong tata kelola pers nasional yang lebih inklusif dan demokratis.

Ia berharap polemik pemberhentian Firdaus menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat kemerdekaan pers, kemajemukan organisasi, serta semangat persatuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang kesetaraan dan masa depan tata kelola pers nasional. Perbedaan harus diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme yang adil,” pungkas Makali Kumar. (*)