Pengadaan Motor Listrik MBG 1,22 Triliun Diusut, JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka

Pengadaan Motor Listrik MBG 1,22 Triliun Diusut, JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka

Pengadaan Motor Listrik MBG 1,22 Triliun Diusut, JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka

Jakarta, infosumut.co — Dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek bernilai sekitar Rp1,22 triliun.

Lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu personel militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Keempat pihak swasta tersebut yakni AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; serta AA dan GB, masing-masing Direktur PT ASE. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, selaku PPK.

Diduga Kondisikan Pengadaan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.

Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil disebut baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Uang Rp24,97 Miliar dan Pesawat Diamankan

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Lima Tersangka Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka telah dilakukan penahanan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik JAM PIDMIL masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran korporasi dalam perkara tersebut.

Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga terus dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)