Pemko Bekasi Terima 3,6 M Hasil Rampasan KPK untuk Polder Resapan Air
Pemko Bekasi Terima 3,6 M Hasil Rampasan KPK untuk Polder Resapan Air
Bekasi, infosumut.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai 3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai polder resapan air untuk membantu mengendalikan banjir.
Penyerahan aset dilakukan di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026). Tujuh bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi itu berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dan telah dilengkapi tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
KPK, kata Mungki, akan memantau pemanfaatan aset selama satu tahun, termasuk memastikan aset telah dibaliknamakan, dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dan digunakan sesuai peruntukannya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ia menyatakan lahan hibah akan menjadi bagian dari program prioritas daerah, khususnya untuk mendukung penanganan banjir dan optimalisasi aset daerah.
Aset tersebut diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Riau, Minahasa, dan Gowa.
Melalui hibah ini, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikelola secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. (*).
Komentar via Facebook