Pemkab Deli Serdang Tertibkan 33 Ruko Eks Delimas, Inspektur Tegaskan Penegakan Hukum atas Aset Daerah
Pemkab Deli Serdang Tertibkan 33 Ruko Eks Delimas, Inspektur Tegaskan Penegakan Hukum atas Aset Daerah
Lubuk Pakam, infosumut.co – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan dan menyegel 33 unit ruko Eks Delimas di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Rabu (22/7/2026), sebagai langkah penegakan hukum dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan dengan PT Delimas Suryakannaka.
Penertiban dilakukan berdasarkan Berita Acara Pengosongan dan Penyegelan Nomor 000.2.3.2/1585 dan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 446 Tahun 2025. Seluruh ruko berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menegaskan, seluruh aset telah sah menjadi Barang Milik Daerah sejak diserahterimakan PT Delimas Suryakannaka pada 23 September 2025. Karena itu, setiap pemanfaatan aset wajib memiliki dasar hukum yang sah.
“Penyegelan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi. Para penghuni akhirnya sepakat melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa resmi kepada Pemkab Deli Serdang. Jika kesepakatan dilanggar, penertiban akan kembali dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Edwin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T. Girsang, M.Si, mengatakan pembayaran sewa dilakukan melalui rekening resmi Pemkab di Bank Sumut guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi para penghuni.
Penertiban melibatkan Tim Optimalisasi Pengelolaan BMD bersama Satpol PP, BKAD, Polresta Deli Serdang, dan instansi terkait. Meski sempat terjadi penolakan dan aksi saling dorong di kawasan Ruko Alam Baru, situasi berhasil dikendalikan sehingga kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Pemkab Deli Serdang menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum tidak akan ditoleransi, sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara sekaligus menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.
Komentar via Facebook