Pemkab Deli Serdang Dorong Kepastian Hukum Lahan Eks HGU PTPN I di Sampali
Pemkab Deli Serdang Dorong Kepastian Hukum Lahan Eks HGU PTPN I di Sampali
Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas 93 Hektare Lahan Eks HGU PTPN I di Sampali.
Percut Sei Tuan, infosumut.co – Pemkab Deli Serdang mendukung penyelesaian legalitas lahan eks HGU PTPN I Regional 1 seluas sekitar 93 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).
Persoalan tersebut menyangkut sekitar 750 kepala keluarga (KK), dengan 578 warga tergabung dalam Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21) untuk memperjuangkan legalitas tanah yang mereka tempati.
Zainal menegaskan, penyelesaian harus mengacu pada status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan masing-masing instansi. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Bupati Deli Serdang, BPN Deli Serdang, dan Gubernur Sumatera Utara guna mendorong kejelasan legalitas lahan warga. (*).
Komentar via Facebook