Pemkab Deli Serdang Berhentikan Guru Tersangka Cabul, Sertifikat Pendidik Akan dicabut

Pemkab Deli Serdang Berhentikan Guru Tersangka Cabul, Sertifikat Pendidik Akan dicabut

Pemkab Deli Serdang Berhentikan Guru Tersangka Cabul, Sertifikat Pendidik Akan dicabut

Lubuk Pakam, infosumut.co — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap seorang guru honorer berinisial M.J.H. (37), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Namorambe.

Selain memberhentikan yang bersangkutan dari Sekolah tempatnya bertugas, Pemkab Deli Serdang juga akan mengusulkan pencabutan sertifikat pendidik melalui Kementerian terkait.

“Pemkab Deli Serdang telah memberhentikan status guru dari sekolah tempat dia bertugas. Selain itu, karena yang bersangkutan adalah guru bersertifikat, maka Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan akan mengirim surat kepada Kementerian terkait agar membatalkan atau mencabut sertifikatnya,” ujar Bupati Deli Serdang.

Ihwal kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami korban pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, di lingkungan Sekolah.

Urai Kapolresta Deli Serdang, KBP Muhammad, S.I.K, tersangka diduga melakukan tindakan tersebut saat proses belajar mengajar berlangsung. 

"Perbuatan serupa juga dilaporkan dialami sejumlah murid lainnya, menurut hasil penyelidikan awal terdapat delapan (8) siswi yang menjadi korban," terang KBP Muhammad.

Ungkap Kapolresta Deli Serdang, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian meminta penjelasan kepada pihak Sekolah.

Setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada Kepolisian.

Menyikapi aduan tersebut, disebutkan Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengaku telah memeriksa 10 saksi, menyita barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta menyatakan perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam UUPA.

Langkah Pemkab Deli Serdang menyikapi kejadian ini, sigap langsung melalukan koordinasi, tegas Bupati menginstruksikan terhadap seluruh sektor Pendidikan dan Kepala Sekolah, wajib mewaspadai agar kejadian serupa terhadap peserta didik tidak terulang kedepan.

"Para korban kita dampingi, kita pulihkan semangatnya agar kembali dan tidak teroma," tutupnya. (*).