Pemilik Zoé’s Paradise pilih tutup Hotelnya pasca LBH Gerak Indonesia tak hadiri ajakan dialog

Pemilik Zoé’s Paradise pilih tutup Hotelnya pasca LBH Gerak Indonesia tak hadiri ajakan dialog

Pemilik Zoé’s Paradise pilih tutup Hotelnya pasca LBH Gerak Indonesia tak hadiri ajakan dialog

Teks foto: Zoé’s Paradise Waterfront Hotel di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Medan, infosumut.co — Polemik yang melibatkan Zoé’s Paradise Waterfront Hotel di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Pemilik dan pengelola hotel, Peris Mikael Siallagan dan Marlene Hämmerli Boru Samosir, menyatakan akan menghentikan operasional usaha dengan nama Zoé’s Paradise Waterfront Hotel pada akhir September 2026.

Keputusan tersebut, menurut keduanya, bukan semata persoalan bisnis, melainkan bentuk sikap terhadap rangkaian tuntutan dan langkah hukum yang disebut mereka dilakukan oleh perwakilan LBH Gerak Indonesia.

https://infosumut.co/berita-hari-cu-dampingan-yapidi-2026-pemkab-deli-serdang-dukung-pemberdayaan-perempuan-melalui-koperasi-dan-umkm

Pemilik mempertanyakan dasar hukum serta proses verifikasi yang mendahului tuntutan tersebut. Mereka menilai, sebelum sebuah tuntutan diarahkan kepada pihak tertentu, semestinya terdapat proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemeriksaan dokumen kepemilikan dan legalitas usaha.

Persoalan utama yang kini mengemuka adalah apakah tuntutan tersebut telah didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi yang memadai terhadap pemilik sah usaha.

https://infosumut.co/berita-masuk-3-besar-ppd-2026-deli-serdang-paparkan-program-unggulan-di-bappenas

“Dalam asas audiatur et altera pars, setiap pihak yang berkepentingan semestinya diberikan kesempatan untuk didengar. Kami mempertanyakan mengapa proses advokasi dan tuntutan finansial tersebut berjalan tanpa ada komunikasi langsung dengan kami sebagai pemilik dan tanpa verifikasi dokumen secara bersama,” ujar Peris Mikael Siallagan, didampingi istrinya Marlene Hämmerli Boru Samosir, di Medan, Selasa (1/9/2026).

Pemilik Buka Ruang Klarifikasi

Peris mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui dialog langsung.

Ia mengaku menghubungi perwakilan LBH Gerak Indonesia, Moses Siallagan, melalui aplikasi pesan singkat dan mengundangnya untuk bertemu di Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Tuktuk Siadong, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.

https://infosumut.co/berita-hut-ke81-kejaksaan-ri-kajari-deli-serdang-pimpin-ziarah-dan-tabur-bunga-di-tmp-lubuk-pakam

Menurut Peris, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengurai persoalan dari awal, terutama mengenai dasar tuntutan, dokumen yang dijadikan rujukan, pihak yang menjadi dasar kepentingan hukum, serta alasan munculnya tuntutan finansial terhadap usaha tersebut.

“Kami justru membuka pintu untuk duduk bersama. Kami ingin mengetahui secara terang, dokumen apa yang menjadi dasar, siapa yang memberikan informasi, serta bagaimana kesimpulan hukum itu dibangun. Kalau ada persoalan hukum, mari kita periksa bersama secara objektif,” katanya.

Namun, menurut keterangan Peris dan Marlene, hingga waktu pertemuan yang telah disepakati, pihak yang mereka undang tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas ajakan tersebut.

Fakta ini kemudian menjadi salah satu alasan pemilik memilih membawa persoalan tersebut ke jalur formal melalui tim kuasa hukum.

Penutupan Usaha Jadi Sikap Pemilik

Peris dan Marlene menegaskan, penghentian operasional dengan nama Zoé’s Paradise Waterfront Hotel pada akhir September mendatang merupakan keputusan yang mereka ambil secara sadar.

Mereka menyebut langkah itu sebagai bentuk penolakan terhadap tekanan maupun tuntutan yang menurut mereka belum memiliki dasar hukum yang dapat dibuktikan secara objektif.

https://infosumut.co/berita-abu-vulkanik-sinabung-ganggu-kualanamu-21-penerbangan-batal

“Kami tidak ingin mempertahankan usaha dengan cara tunduk terhadap tuntutan yang menurut kami tidak pernah diverifikasi secara transparan. Karena itu, kami memilih mengambil sikap tegas,” ujar Peris.

Meski demikian, pihak pemilik menyatakan tidak menutup pintu terhadap proses hukum. Sebaliknya, seluruh persoalan akan diserahkan kepada kuasa hukum untuk diuji melalui mekanisme formal dengan mengedepankan dokumen dan bukti.

Audit Independen Diserahkan ke Instansi Berwenang

Hal lain yang diklaim pemilik menjadi dasar pembelaan mereka adalah adanya laporan audit independen yang disebut telah diserahkan kepada instansi berwenang.

Dokumen tersebut, menurut Peris dan Marlene, diharapkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi mengenai persoalan yang berkembang.

Namun, substansi laporan audit, pihak yang melakukan audit, ruang lingkup pemeriksaan, serta hasil temuan yang relevan terhadap sengketa tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Di titik inilah persoalan tersebut menjadi penting untuk diuji secara objektif: dokumen kepemilikan apa yang dimiliki para pihak, apa dasar tuntutan LBH Gerak Indonesia, siapa yang menjadi pihak yang diwakili, serta apakah seluruh dokumen tersebut telah diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk memastikan polemik tidak berkembang menjadi klaim sepihak antara satu pihak dengan pihak lainnya.

https://infosumut.co/berita-wabup-lantik-dr-hanip-fahri-jadi-staf-ahli-kemasyarakatan-dan-sdm

Peris dan Marlene menegaskan, mereka siap mempertanggungjawabkan seluruh dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan usaha melalui jalur hukum.

“Pembelaan terhadap hak dan usaha keluarga kami selanjutnya kami serahkan kepada tim kuasa hukum. Kami siap membuka dokumen yang diperlukan dalam forum resmi dan membiarkan proses hukum menguji siapa yang memiliki dasar dan bukti yang paling kuat,” tegas keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak LBH Gerak Indonesia maupun Moses Siallagan mengenai alasan ketidakhadiran dalam pertemuan yang disebut telah diundang tersebut serta dasar tuntutan yang dipersoalkan pihak pemilik.

Konfirmasi dari pihak LBH Gerak Indonesia penting untuk memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sekaligus memberikan ruang bagi mereka menjelaskan versi, dasar hukum, serta dokumen yang menjadi landasan langkah advokasinya.

https://infosumut.co/berita-capaian-pajak-daerah-2025-tercapai-bupati-tugas-saya-membenahi-arah-kebijakan-baru

Dengan demikian, polemik Zoé’s Paradise tidak berhenti pada persoalan “siapa menuntut siapa”, tetapi bergeser pada pertanyaan yang lebih substansial: apa dasar hukumnya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah seluruh pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang mereka miliki. (*).