PB ALAMP AKSI Demo Kejatisu, Kawal Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Pembiayaan BSI Rp32,4 Miliar
PB ALAMP AKSI Demo Kejatisu, Kawal Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Pembiayaan BSI Rp32,4 Miliar
Medan, infosumut.co – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Aksi tersebut merupakan yang kelima kalinya dilakukan PB ALAMP AKSI dalam rangka mengawal laporan dugaan korupsi pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran pembiayaan senilai Rp32,4 miliar oleh Bank Syariah Indonesia kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa periode 2016–2018.
Staf Intelijen Kejati Sumut, Maria, yang menerima massa aksi menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari PB ALAMP AKSI telah ditelaah dan saat ini tinggal menunggu arahan dari Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
“Laporan sudah ditelaah dan kini tinggal menunggu petunjuk dari Kajati Sumut,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Maria juga menepis anggapan bahwa pihak Kejati Sumut lambat dalam menangani laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyaknya pengaduan yang masuk menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penelaahan.
Setelah melakukan dialog, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib dan menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengadaan suku cadang di PT Inalum.
Menurutnya, perusahaan diduga menerima barang yang bukan merupakan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA sebagaimana tercantum dalam kontrak. Sebaliknya, PT Inalum disebut menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga telah berhenti diproduksi sejak tahun 2010.
PB ALAMP AKSI menduga terdapat oknum internal yang menyalahgunakan wewenang dalam proses tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan sejumlah temuan lain berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, termasuk dugaan kasus penjualan aluminium alloy kepada PT PASU yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam aksi tersebut, PB ALAMP AKSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran pembiayaan oleh Bank Syariah Indonesia kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018.
Skema pembiayaan senilai Rp32,4 miliar itu diduga mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,8 miliar.
PB ALAMP AKSI juga meminta Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat bank yang saat itu menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani pada periode 2015–2018.
Eka berharap Kejati Sumut dapat bertindak serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna menyelamatkan potensi kerugian negara serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*).
Komentar via Facebook