Oknum DPRD Muara Enim ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Oknum DPRD Muara Enim ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Oknum DPRD Muara Enim ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Palembang, infosumut.co — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi dan suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) menyusul dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu unit rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, diketahui bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.7 miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan.(*).