Ngaku Bisa Tutup Laporan di Kejaksaan, Oknum LSM Diamankan usai Terima Uang Rp15 Juta

Ngaku Bisa Tutup Laporan di Kejaksaan, Oknum LSM Diamankan usai Terima Uang Rp15 Juta

Ngaku Bisa Tutup Laporan di Kejaksaan, Oknum LSM Diamankan usai Terima Uang Rp15 Juta

Tangerang, infosumut.co – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ diduga menjanjikan dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya ia layangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika Tim Intelijen menerima informasi dari salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok. Pelapor mengungkapkan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan meminta uang sekitar Rp25 juta agar laporan pengaduan terhadap pemerintah desa dapat diselesaikan atau ditutup.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi dini sekaligus menjaga keamanan serta nama baik institusi Kejaksaan.

Berdasarkan informasi dari pelapor, WJ sempat mengatur pertemuan dengan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok pada 2 Juli 2026. Namun, karena pelaku merasa curiga, pertemuan tersebut ditunda hingga Senin (6/7/2026).

Pada hari yang telah disepakati, pelapor kembali berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pertemuan berlangsung di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, WJ kembali meminta uang dengan dalih sebagai biaya untuk menyelesaikan atau menghentikan proses laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Permintaan itu seolah-olah berasal dari pihak kejaksaan.

Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah melalui proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pelaku.

Dari tangan WJ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM “G”, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan yang diterima PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor berdurasi 8 menit 51 detik.

Setelah diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara pemerintahan desa, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mengurus atau menghentikan proses hukum. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak. (*).