Muskab KORMI Labuhanbatu Digugat ke BAKI, Dugaan Pelanggaran Hak Suara Disorot

Muskab KORMI Labuhanbatu Digugat ke BAKI, Dugaan Pelanggaran Hak Suara Disorot

Muskab KORMI Labuhanbatu Digugat ke BAKI, Dugaan Pelanggaran Hak Suara Disorot

Rantau Prapat, infosumut.co – Musyawarah Kabupaten (Muskab) II KORMI Labuhanbatu pada 15 Oktober 2026 menuai polemik. Tim hukum calon ketua nomor urut 1, Juliana Munthe, menggugat panitia dan Steering Committee (SC) ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), menyusul dugaan penghilangan hak suara dan pelanggaran tata tertib pemilihan.

Dalam keterangan tertulis, tim hukum menyebut pemungutan suara terhadap 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) menghasilkan skor imbang, masing-masing tujuh suara untuk Juliana Munthe dan Hasnah Putri Jaya Siregar. Namun, pemungutan suara ulang yang dinilai seharusnya dilakukan tidak terlaksana. Hasnah justru diumumkan sebagai pemenang dengan alasan unggul dalam dukungan saat pendaftaran awal.

Tim hukum juga mempersoalkan penolakan hak suara Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022–2026, Nurmina Harahap, yang disebut memiliki satu suara berdasarkan aturan organisasi.

Gugatan tersebut terdaftar melalui surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Pengaduan juga disampaikan kepada Dewan Etik dan Pengurus KORMI Nasional.

Tim hukum Juliana mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menunda pelantikan maupun pengakuan terhadap hasil Muskab hingga ada putusan final dan mengikat dari BAKI.

Hingga informasi ini disusun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak Juliana Munthe. Tanggapan panitia Muskab dan pihak Hasnah Putri Jaya Siregar belum tercantum dalam keterangan yang diterima.