Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Pembeli Roti Bolen
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Pembeli Roti Bolen
Keterangan Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan tersangka ES alias Edison (42) beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian berupa telepon genggam dan power bank. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli ratusan roti bolen di Kota Sibolga.
Sibolga, infosumut.co – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli roti bolen dan menangkap pelaku berinisial ES alias Edison (42).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban Ahmad Sumadi (20), seorang mahasiswa yang juga berjualan roti bolen, menawarkan dagangannya di kawasan Jalan Suprapto, Kota Sibolga.
Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan memesan 120 buah roti bolen. Karena stok yang dibawa korban tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil tambahan roti.
Sesampainya di lokasi, pelaku kembali menambah jumlah pesanannya menjadi 290 buah roti bolen. Di tengah proses pengemasan, pelaku meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk melakukan pembayaran.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku menyerahkan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut sedang terparkir di salah satu minimarket di Jalan Suprapto.
Tanpa rasa curiga, korban menuju lokasi yang dimaksud. Namun, setelah dilakukan pencarian, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Menyadari telah menjadi korban tipu muslihat, korban segera kembali ke tempat kosnya.
Setibanya di lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Korban kemudian mendapati dua unit telepon genggam dan satu unit power bank miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sibolga.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y28, satu unit power bank 100 watt, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban, terutama saat melakukan transaksi dengan orang yang baru dikenal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (*).
Komentar via Facebook