Korporasi Tilep Uang Tunjangan, Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan
Korporasi Tilep Uang Tunjangan, Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan

Bandung, infosumut.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial (IH) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam pada Rabu (21/10/2026), sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap dugaan penetapan besaran tunjangan yang tidak didukung dokumen kebutuhan anggaran maupun penilaian ulang yang memadai. Pada September 2021, tersangka S diduga menginisiasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD yang mulai dianggarkan pada 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.
Penentuan nilai tersebut diduga dilakukan sebelum penilaian ulang dan tanpa dokumen pendukung yang memadai. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut disusun berdasarkan besaran yang telah ditentukan.
Pada 30 November 2021, tersangka S disebut memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD, I.H., melakukan penilaian terhadap kedua jenis tunjangan tersebut.
Persoalan berlanjut pada 2023, ketika evaluasi tunjangan perumahan dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Dalam proses berikutnya, tersangka A.F. yang menjabat Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan rancangan besaran tunjangan yang dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian penyidik, pajak tersebut merupakan beban penerima tunjangan dan tidak semestinya dialihkan menjadi beban APBD.
Atas dugaan perbuatannya, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilakukan pada 21 Oktober 2026. Penundaan tersebut menyusul surat keterangan dokter yang disampaikan penasihat hukumnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tunjangan pejabat publik. Penggunaan APBD semestinya didasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada besaran yang ditetapkan tanpa dukungan kajian memadai.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).
Komentar via Facebook