Komjak Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
Komjak Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
Jakarta, infosumut.co – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan, Ketua Komjak RI Prof. Pujiyono Suwadi memimpin langsung kunjungan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026). Rombongan diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago beserta jajaran.
Turut mendampingi Ketua Komjak RI, Sekretaris Komjak Dahlena serta Anggota Komjak Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak RI memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas.
Di antaranya, Komjak telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara dugaan korupsi dan TPPU atas nama FA melalui rapat pleno. Selain itu, Komjak juga menunjuk perwakilannya dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Komjak juga telah berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung guna memperoleh perkembangan pemeriksaan terhadap FA sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif.
Dalam kesempatan itu, Komjak menegaskan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, dan profesional guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat FA pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan.
Selain itu, Komjak menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan proses hukum serta mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal agar penanganan perkara korupsi dan TPPU berlangsung akuntabel, berintegritas, dan tetap menjaga kepercayaan publik.
Komjak RI juga menyampaikan kepada Kemenko Polkam pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawal penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai penting untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai due process of law, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Selain melakukan koordinasi, Komjak RI terus memantau perkembangan perkara melalui laporan resmi maupun pemberitaan media sebagai bahan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi.
Komisi Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (*).
Komentar via Facebook