Komisaris PT QSS ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidsus, Kasus Korupsi Tambang

Komisaris PT QSS ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidsus, Kasus Korupsi Tambang

Komisaris PT QSS ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidsus, Kasus Korupsi Tambang

Jakarta, infosumut.co Tim Penyidik Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat, Kamis (21/5/26). 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda BidangTindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangkadan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisarissekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan(IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun2017 s.d. 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barangbukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertaserangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasiberdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016;

• Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidaksebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidakmemenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksitersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) denganluas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;

• Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP OperasiProduksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukummenggunakan dokumen PT QSS;

• Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualansejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuanekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara;

• Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakansalah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor;

• Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugiankeuangan negara.

Tersangka SDT disangkakan pasal:

- Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.

- Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

Terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 14 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.